Pangkalan Kerinci
- Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalan Kerinci menetapkan dua tersangka
dugaan korupsi terhadap pembangunan semenisasi tahun anggaran 2012 di
Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras. Keduanya, adalah, Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) Dinas Pertamanan dan Tata Kota Pelalawan Azuardi, ST dan
Joko Pratowo selaku pihak kontraktor CV Wahyu Nur Kencana.
"Iya
kita, sudah menetapkan dua orang tersangka, satu berasal dari PPK di
Dinas Pertamanan Tata Kota dan satu lagi kontraktornya, terhadap dugaan
korupsi pembangunan, seminasi tempat pembuang akhir (TPA) desa Kemang,
Kecamatan Pangkalan Kerinci," terang Kasi Intel, Kajari Pangkalan
Kerinci, Deni A Prakoso kepada riauterkini, Selasa (30/7/13).
Dasar
penetapan terhadap kedua tersangka ini, tegas Deni setelah melakukan
pengecekan kelapangan oleh tim Kajari, dimana pada pengecekan itu,
sangat jelas sekali pembangunan semenisasi ini tidak sesuai sebagaimana
layaknya.
"Tim
kita sudah melakukan pengecekan, kelapangan sangat jelas sekali. Bobot
pekerjaan semenisasi itu disulap, meskipun panjangnya sesuai, namun isi
badan jalan dibangun amburadul," imbuh Deni.
Meskipun
setakad ini, tambahnya, belum ada hasil audit dari BPK dan BPKP tentang
kerugian negara, namun pihaknya sudah menengarai terhadap paket kerja
yang dikerjakan oleh CV Wahyu Nur Kencana, terdapat kerugian negara.
"Ini
sangat jelas sekali, ada permaian antara PPK dan pihak kontraktor.
Indikasinya jelas ada kerugian negara disitu, akan tetapi pihak PPK
membayarkan 100 persen terhadap proyek ini. Makanya keduanya kita
tetapkan sebagai tersangka," tandasnya
Sumber: http://www.riauterkini.com
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !