Headlines News :
Home » , , » Kejati Pangkalan Kerinci Tetapkan Dua Tersangka Korupsi

Kejati Pangkalan Kerinci Tetapkan Dua Tersangka Korupsi

Written By Admin on Sabtu, 10 Agustus 2013 | 12.06


Pangkalan Kerinci - Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalan Kerinci menetapkan dua tersangka dugaan korupsi terhadap pembangunan semenisasi tahun anggaran 2012 di Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras. Keduanya, adalah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertamanan dan Tata Kota Pelalawan Azuardi, ST dan Joko Pratowo selaku pihak kontraktor CV Wahyu Nur Kencana.

"Iya kita, sudah menetapkan dua orang tersangka, satu berasal dari PPK di Dinas Pertamanan Tata Kota dan satu lagi kontraktornya, terhadap dugaan korupsi pembangunan, seminasi tempat pembuang akhir (TPA) desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kerinci," terang Kasi Intel, Kajari Pangkalan Kerinci, Deni A Prakoso kepada riauterkini, Selasa (30/7/13).

Dasar penetapan terhadap kedua tersangka ini, tegas Deni setelah melakukan pengecekan kelapangan oleh tim Kajari, dimana pada pengecekan itu, sangat jelas sekali pembangunan semenisasi ini tidak sesuai sebagaimana layaknya.
"Tim kita sudah melakukan pengecekan, kelapangan sangat jelas sekali. Bobot pekerjaan semenisasi itu disulap, meskipun panjangnya sesuai, namun isi badan jalan dibangun amburadul," imbuh Deni.

Meskipun setakad ini, tambahnya, belum ada hasil audit dari BPK dan BPKP tentang kerugian negara, namun pihaknya sudah menengarai terhadap paket kerja yang dikerjakan oleh CV Wahyu Nur Kencana, terdapat kerugian negara.
"Ini sangat jelas sekali, ada permaian antara PPK dan pihak kontraktor. Indikasinya jelas ada kerugian negara disitu, akan tetapi pihak PPK membayarkan 100 persen terhadap proyek ini. Makanya keduanya kita tetapkan sebagai tersangka," tandasnya



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

http://picasion.com/i/1UopP/
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Pelalawan Terkini - Tercepat & Akurat - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya